kievskiy.org

Yakin Ammar Zoni Bisa Sembuh, Aditya Zoni Berharap Sang Kakak Direhabilitasi

Ammar Zoni saat akan dihadirkan dalam konferensi pers polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni saat akan dihadirkan dalam konferensi pers polisi terkait penyalahgunaan narkoba. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Ammar Zoni ditangkap bersama dengan dua orang lainnya, yaitu sopirnya berinisial M (35) dan rekan sopirnya berinisial R (37).

Kini, Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya pun ditahan dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkait dengan kasus narkoba tersebut, Ammar Zoni pun mengapresiasi kinerja Polri yang berupaya untuk mengusut perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanah Air. Ia pun berharap agar nantinya tidak ada lagi korban akibat narkoba seperti dirinya.

Keterangan itu disampaikannya ketika berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: WNA Berulah Lagi, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Warga Asal Nigeria dan Rusia

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pesinetron itu juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sejumlah pihak, termasuk untuk istrinya, keluarganya, dan masyarakat yang merasa kecewa atas perbuatannya tersebut.

Ia pun mengaku tidak takut untuk mengakui perbuatannya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ucapnya.

Berharap sang Kakak Direhabilitasi

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sama sekali tidak membenarkan tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kakaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat