kievskiy.org

Polisi Buru Sosok 'Bang' Penjual Sabu-Sabu ke Ammar Zoni: Masih Kita Dalami Jaringannya

Ammar Zoni (kanan) saat jumpa pers terkait narkoba.
Ammar Zoni (kanan) saat jumpa pers terkait narkoba. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT – Artis Ibu Kota, Ammar Zoni, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.

"Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu," katanya, dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.

Ammar Zoni ditangkap bersama dengan dua orang lainnya, yaitu sopirnya berinisial M (35) dan rekan sopirnya berinisial R (37). Ammar membeli sabu-sabu tersebut dari sosok yang disebut ‘Bang’.

Kini, pihak kepolisian pun telah memasukkan sosok ‘Bang’ tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap sosok tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemkab Bandung Soal Stadion SJH: Piala Dunia U-20 Belum Tentu Digelar Indonesia Lagi

“Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan,” ucapnya seperti dilaporkan PMJ News.

Tak hanya itu, Ardhy mengungkapkan jika pihaknya juga tengah menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang menjual sabu ke Ammar Zoni tersebut. Nantinya, proses penyelidikan akan dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, lokasi jual-beli sabu yang menyeret nama Ammar Zoni itu berlangsung di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

“Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya pun disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat