kievskiy.org

Kejati DKI Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat  10 Maret 2023.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi DKI Jalarta meluruskan soal memberikan peluang untuk melakukan restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Reda Manthovani menawarkan untuk jalan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyan pun menjelaskan bahwa restorative justice hanya bisa dilakukan jika mendapat pemberian maaf dari korban.

Baca Juga: Penahanan Mario Dandy dan Shane Diperpanjang 40 Hari ke Depan, AG di LPKS Tambah 8 Hari

"Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice," katanya dalam keterangan pada Jumat, 17 Maret 2023.

Ade mengatakan, bagi dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak ada peluang untuk restorative justice.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban saat ini tidak sadar luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG, tapi Terima Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

Ade meluruskan soal ucapan Kejati DKI yang menyebut memberi restorative justice adalah untuk AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat