kievskiy.org

Novel Baswedan Sebut Bisnis Thrifting Berpotensi Jadi Praktik Korupsi: Merugikan Kepentingan Negara

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mebeberkan bahaya dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

"Impor barang bekas (thrifting) dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Novel Baswedan juga beranggapan, penjualan barang bekas impor ini berpotenji menjadi praktek korupsi jika tidak segera ditindak. Tentunya hal ini dapat merugikan negara dan masyarakat.

Tidak hanya itu, mantan penyidik senior KPK itu ini juga membahas sisi negatif thrifting dari segi kesehatan. Pasalnya Ia beranggap jika baju atau tekstil bekas yang dijual belikan dapat membawa penyakit dan sangat berbahaya.

Baca Juga: BKSDA Bengkulu Siap Selamatkan Harimau di Perkebunan Sawit, Diduga Cedera Terkena Jerat Pemburu

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini, lanjutnya, perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat