kievskiy.org

Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Ingatkan Tugas PSSI

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, yang mengakibatkan 135 nyawa melayang.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, yang mengakibatkan 135 nyawa melayang. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.  "Sebagai masyarakat pasti kita kecewa," kata Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2023.

Fikri menilai, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa Undang-undang (UU)  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan belum efektif. Dia meminta UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan segera ditunaikan agar hak-hak penonton dan pembinaan secara sistematis dilakukan kepada para suporter.

"Jangan-jangan belum disosialisasikan secara masif," ucapnya.

Selain itu, Fikri juga meminta kepada pemerintah, PSSI, dan klub agar semua kewajiban kepada keluarga korban dipenuhi.
 
 
"Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan. Ini harus jadi PR (pekerjaan rumah) bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan ke depannya, agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepak bola," sebutnya.
 
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Santoso, juga mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. 
 
"Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana, (pihak) yang salah bebas dan (pihak yang) benar dihukum," ucap Santoso kepada wartawan pada Jumat 17 Maret 2023.

Santoso mempertanyakan duduk perkara insiden tersebut. Baik dari perspektif Undang-Undang maupun penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
 
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Semifinal All England 2023, 3 Wakil Indonesia Bersua China

"Jika publik ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik? Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya (penegak hukum) yang kurang baik," ujarnya.

 
Santoso berharap agar tidak ada intervensi kekuasaan yang memengaruhi putusan itu. 
 
"Tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu, tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," sebutnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat