PIKIRAN RAKYAT - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Sipil Negeri (CPNS) 2019 akan kembali dimulai pada 1 September 2020 setelah tertunda akibat pandemi Covid-19.
Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan melanjutkan SKB, wajib melakukan daftar ulang terlebih dahulu, yang dibuka pada 1-7 Agustus 2020.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa hal yang wajib diperhatikan peserta dalam melakukan daftar ulang SKB CPNS 2019.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Begini Teknik Kontrol Gas dan Pengereman yang Baik
Pertama, peserta SKB dapat melakukan daftar ulang melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.
Kedua, peserta SKB pun dapat kembali memilih lokasi tes dan diperbolehkan merubah lokasi sebanyak tiga kali pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
Ketiga, peserta SKB wajib mecetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalu akun masing-masing peserta.
Baca Juga: WHO: Dampak Virus Corona akan Terasa hingga Puluhan Tahun ke Depan
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB, akan diumumkan setelah peserta melakukan pendaftaran ulang.