kievskiy.org

Tak Kapok, Residivis di Denpasar Diringkus Kembali usai Curi Burung di 8 TKP

ILUSTRASI pencurian.*
ILUSTRASI pencurian.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Tim dari Kepolisian Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku tindakan kriminal pencurian burung.

Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di delapan tempat yang berbeda.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan dari korban pencurian pada Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 16.20 WITA.

Baca Juga: Rizky Febian Jawab Isu Ketertarikannya ke Anya Geraldine, Deddy Corbuzier: Pilih Anya atau JKT48?

Sebagaimana diberitakan RingTimesBali.com sebelumnya dalam artikel "Pencurian Burung Marak di Denpasar, Terungkap Si Kampret Curi Burung di 8 TKP", Kabag Humas Polresta Denpasar, Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kepolisian Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara telah mengamankan pelaku pencurian burung itu 8 TKP dengan pelaku yang sama," ungkapnya pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Pelaku pencurian diidentifikasi sebagai I Kadek Yasa alias Kampret (22), seorang residivis yang tinggal di Jalan Padma, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Arsenal Siap Datangkan Philippe Coutinho, Akan Ditukar dengan Seorang Pemain

Dalam melancarkan aksinya, Kadek ditemani satu orang rekannya bernama I Made Rasna (53) yang berasal dari Ubung, Denpasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat