kievskiy.org

Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Ramadhan 2023 untuk Kampanye

Ilustrasi kampanye Pilpres 2024.
Ilustrasi kampanye Pilpres 2024. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta seluruh pihak terutaman partai politik (parpol) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memanfaatkan momen Ramadhan 2023 untuk menyelenggarakan kampanye.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, Kamis 23 Maret 2023.

Sebelumnya, imbauan tak melukan kampanye saat Ramadhan disampaikan oleh anggota Bawaslu, Lolly. Ia mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat hingga TNI-Polri Buka Puasa Bersama, Anggota DPR Beri Saran

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan. "Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat