kievskiy.org

Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19 April 2023, Menhub Pastikan Jokowi Setuju

Ilustrasi Cuti Bersama 2023, Hidayat Nur Wahid mengusulkan revisi SKB 3 Menteri agar adil bagi umat Islam yang berbeda penetapan Lebaran 2023.
Ilustrasi Cuti Bersama 2023, Hidayat Nur Wahid mengusulkan revisi SKB 3 Menteri agar adil bagi umat Islam yang berbeda penetapan Lebaran 2023. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan cuti bersama Lebaran 1444 H/2023 M dimajukan dua hari, yang artinya dimulai sejak 19 Maret 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah sepakat akan usulan ini, dalam rapat terbatas (Ratas) pada Jumat, 24 Maret 2023.

Namun demikian, Menhub Budi mengatakan pihaknya masih perlu mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk persyaratan de jure pengesahan usulan.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, (usulan) ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," ucapnya, dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 24 Maret 2023.

Masih di siaran pers serupa, sebagai tindak lanjut Budi nantinya akan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri yang berwenang, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Netizen Pro-Kontra Soal Ganjar Pranowo Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20 Indonesia

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujar Budi.

Usulan untuk Menhindari Penumpukan Kendaraan

Sebelumnya, usulan dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023 diungkapkan Menhub Budi Karya, agar masyarakat sudah bisa libur sejak 19 April 2023 mendatang.

Namun, dia mengatakan bahwa semua keputusan ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab jika hendak dilaksanakan, maka perlu adanya revisi SKB 3 menteri yang menetapkan cuti raya Idul Fitri berlangsung mulai 21 April sampai 26 April 2023.

Baca Juga: Serba-serbi Ramadhan 2023, Masjid Raya Bandung Sediakan 1.000 Takjil Gratis Setiap Hari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat