kievskiy.org

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 untuk ASN Cair Mulai Juni 2023

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberikan pada Juni 2023. Keterangan tersebut disampaikan oleh sang menteri dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, Rabu, 29 Maret 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya saat konfrensi pers, Rabu, 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, gaji ke-13 itu diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga mereka dalam momen tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN. Kebijakan pemberian gaji ke-13, dan THR disebut sebagai bentuk penghargaan untuk kontribusi pengabdian para aparatur negara, yang mencakup, TNI, Polri, dan pensiunan.

Menurut keterangan Sri Mulyani, pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13, dan THR Keagamaan akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, khusus untuk yang bersumber dari APBN. Sementera, untuk yang bersumber dari APBD, maka akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR 2023 bagi PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri

Menkeu pun berharap, kebijakan pemberian gaji ke-13, dan THR tersebut dapat menjadi salah satu hal yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga nantinya dapat menjaga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan adanya pemberian gaji ke-13, dan THR, diharapkan pula bahwa hal itu dapat membuat momentum pemulihan ekonomi terjaga melalui tambahan daya beli masyarakat.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," ucapnya.

"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan Syarat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat