kievskiy.org

Menkeu Pastikan THR 2023 bagi PNS dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri

Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
Ilustrasi gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Ada kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, karena pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 cair pada H-10 Idul Fitri. Besaran THR 2023 bagi para ASN adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Selain itu, masih ada tambahan berupa tunjangan kinerja sebesar lima puluh persen.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sri Mulyani merinci, untuk tingkat pusat ada sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari ASN Pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara. Sementara untuk tingkat daerah ada sekitar 3,7 juta orang yang akan menerima THR 2023.

Baca Juga: Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan Syarat

Dari jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan para guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani menuturkan komponen pembayaran THR 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengingatkan instansi pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni maksimal 50 persen tambahan penghasilan. Dengan pencairan THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani berharap akan menjadi momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat bisa terus terjaga.

Baca Juga: THR PNS 2023 Diumumkan, KemenPAN-RB: Bentuk Penghargaan Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat