kievskiy.org

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak boleh diberikan dengan dicicil. Ia pun meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini, Hari Raya Idul Fitri.  

Menurut keterangan Ida Fauziyah, aturan terkait pembayaran THR keagamaan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," katanya, dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam momen hari raya keagamaan tersebut, tentu akan terdapat kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya. Terlebih lagi, harga bahan pokok juga naik. Oleh karenanya, THR menjadi salah satu upaya untuk membantu para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

Baca Juga: Komisi III DPR Ajak TPPU Ngabuburit Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

"Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya," ujarnya.  

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," ucapnya menambahkan.

Siapa yang berhak menerima THR?

Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lantas, kriteria pekerja seperti apa saja yang berhak mendapatkan THR? Berikut rinciannya sebagaimana yang telah dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sri Mulyani Diundang Terpisah, Tak Bisa Hadir di RDP Bersama Mahfud MD dan Kepala PPATK pada Rabu Besok

- THR Keagamaan harus diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat