kievskiy.org

THR dan Kewajiban Pengusaha kepada Pekerja

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtual, Selasa 28 Maret 2023, menegaskan bahwasanya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dilaksanakan oleh pengusaha paling lambat H-7 Idul Fitri. 

Hal ini sesuai dengan regulasi THR, dalam diktum pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pengaturan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Bilamana THR dimaksud dibayar terlambat, maka pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar (Pasal 62 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021).

Pengenaan penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja. Denda yang diperoleh dari hal ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disebut Kena Pelintir, Kemnaker Luruskan Hoaks Pesangon hingga Status Karyawan

Pada umumnya, pemerintah sendiri telah mengantisipasi potensi timbulnya masalah dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap provinsi.

THR merupakan jenis pendapatan bagi pekerja yang terkategori non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan serta diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun tidak waktu tertentu (tetap).

Untuk besaran THR ditentukan dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebesar 1 (satu) bulan upah bagi mereka yang memiliki masa kerja setahun atau lebih dan yang baru bekerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja x 1 bulan :12.

Baca Juga: Rerata Nilai Transaksi Baju Bekas Impor Tembus Rp100 T per Tahun, Teten: Industri Pakaian Lokal Jelas Terpukul

Tentunya yang menjadi kriteria upah sebulan adalah gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat