kievskiy.org

Pemerintah Imbau THR Diberikan Minimum 18 April 2023, Perusahaan Bisa Kena Denda Jika Terlambat

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah pada para pekerjanya paling lambat tanggal 18 April 2023. Hal itu telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 Maret 2023 ini.

Adapun tenggat pemberian THR tersebut berkenaan dengan perubahan jadwal cuit bersama Lebaran 2023. Dalam ratas tersebut Menhub mengusulkan untuk mengubah jadwal cuti bersama menjadi 19-25 April 2023, dari yang sebelumnya 21-26 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi.

Tenggat waktu pemberian THR memungkinkan para pemudik bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka masing-masing pada 18 April 2023 malam. Oleh karena itu perusahaan diminta untuk memastikan telah memberi THR selambatnya tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR kepada Pelaku Usaha

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” ucap Budi.

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pihak perusahaan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut dan mengacu pada SKB Tiga Menteri yang menetapkan libur nasional pada 22-23 April 2023, maka THR harus dibayarkan pada 15 April 2023. Apabila perusahaan tak membayarkan THR tepat waktu maka akan mendapatkan denda.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terlambat membayar THR maka akan mendapat denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diberikan. Hal ini pun harus jadi perhatian dari pihak perusahaan atau pun pihak pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat