kievskiy.org

Polisi Siap Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR kepada Pelaku Usaha

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

 

PIKIRAN RAKYAT - Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, mengungkapkan, hal yang akan dilakukan bila ada organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha menjelang Lebaran 2023.

"Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," kata Ipda Galih, Jumat 24 Maret 2023.

Kata dia, tindakan meminta sumbangan dengan memaksa sama halnya dengan memeras. Selain itu hal tersebut merupakan aksi premanisme.

"Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Jangan Makan Mi Instan Saat Sahur, Ahli Gizi Beberkan Penyebabnya

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor.

"Silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan seperti dilaporkan PMJ News.

Selain Polres Tangerang Selatan, tindakan tegas untuk pihak yang meminta sumbangan dengan cara paksa juga akan dilakukan Polres Metro Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandhy Idrus menegaskan, akan menindak tegas pihak yang meminta sumbangan dengan cara memaksa terkait pasal 335 dan 368 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat