kievskiy.org

LPSK Buka Perlindungan bagi Saksi Korupsi Pemotongan Tunjangan Kinerja PNS di Kementrian ESDM

Ilustrasi PNS atau ASN. Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa, 10 tahun lagi PNS akan dihilangkan, benarkah? Simak faktanya.
Ilustrasi PNS atau ASN. Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa, 10 tahun lagi PNS akan dihilangkan, benarkah? Simak faktanya. /Instagram/@gocpns2021

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus ini KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai kasus dugaan korupsi dari pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang drama terkait kesejahteraan ASN.

"Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Upaya Diversi Ditolak Keluarga David, AG Akan Bacakan Eksepsi Besok

Hasto pun mengimbau bagi pegawai Kementerian ESDM yang mengetahui maupun memiliki informasi terkait dugaan korupsi tersebut, tidak perlu takut untuk membantu penyidik.

Pihaknya akan memberikan perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan – Haddad Alwi feat Anti dan Fakta di Baliknya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat