PIKIRAN RAKYAT – Terungkap ada 10 tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut alibi yang digunakan adalah salah ketik alias typo.
"Jumlahnya mungkin 10 (orang tersangka) ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Asep mengungkapkan, modus atau alibi korupsi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan penyelewengan dana tukin ini, ialah dengan menaikkan jumlah angka tukin yang akan ditransfer secara sengaja. Namun jika terciduk pihak lain, mereka akan berlindung di balik kata ‘typo’.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujar Asep
Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode 'follow the money' atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.
"Kita (Penyidik) metodenya 'follow the money', uangnya kita susuri (mengalir ke dan) di mana," kata Asep Guntur, dikutip dari Antara.
KPK juga mengungkapkan penyisiran dan penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, dan rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik KPK tengah mengupayakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.