kievskiy.org

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Hari Ini Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan kali ini akan menjadi yang pertama untuk Rafael setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh KPK.

Kenaikan status ini dilakukan oleh KPK setelah Rafael terbukti menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama bekerja di Kantor DJP Jakarta Selatan dari 2011 hingga 2023.

“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 3 April 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Haru dan Harapan PAN Menangi Pilpres 2024 usai Silaturahmi Ketua Parpol bersama Jokowi

Meski sudah menjadi tersangka, Ali menegaskan KPK akan memastikan Rafael menerima seluruh hak hukumnya.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut bisa menjalankan proses hukum secara kooperatif.

“Kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” kata Ali.

Baca Juga: Roundup: Polisi Bakal Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai Bersama Berbagai Pihak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat