kievskiy.org

Moeldoko Cs Dikabarkan Kembali Kudeta Demokrat, AHY: Kita Yakin Berada di Posisi yang Benar

Ketum Demokrat, AHY saat memberikan arahan kepada para kadernya.
Ketum Demokrat, AHY saat memberikan arahan kepada para kadernya. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Presiden Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Kasus Kongres Luar Biasa atau KLB alias kudeta Partai Demokrat.

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan 4 bukti baru. 

Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama. Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," tutur AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: 2 Hal yang Perlu Diperhatikan agar Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan

Upaya menindaklanjuti, lanjut AHY, secara resmi hari ini tim hukum Demokrat akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut.

"Kita Yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP moeldoko dan kawan-kawannya," ucapnya.

"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," katanya.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Kemungkinan Balikan, Wijin Akui Menyesal Putus dari Gisel

Sebab dari kacamata hukumnya, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat