kievskiy.org

Ketua DPC-DPP Partai Demokrat se-Indonesia Serbu PN Masing-masing Wilayahnya, Kirim 'Surat Cinta' Untuk MA

Ilustrasi partai Demokrat.
Ilustrasi partai Demokrat. /Antara Foto/Muhammad Adimaja Antara Foto/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat seluruh Indonesia serempak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait kepengurusan partai yang dipimpin oleh Agus Hartimurti Yudhoyono selaku ketua umum Partai Demokrat.

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per Selasa, 4 Maret 2023, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 5 Maret 2023.

Usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin AHY, lanjutnya, para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.

Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo: Saya akan Pasang Badan untuk Memajukan Olahraga di Indonesia

Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.

Moeldoko Kembali Ajukan PK

AHY menekankan bahwa partainya tak gentar menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta Partai Demokrat.

Moeldoko Cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan 4 bukti baru. Namun, AHY menilai, bukti tersebut merupakan bukti lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat