kievskiy.org

BP2MI Sebut Pelaku TPPO Musuh Negara: Memberikan Perlindungan Terhadap PMI

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol. Ahmad Kartiko menyebutkan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai musuh negara.

“Terhadap pelaku yang membekingi (TPPO) harus berani dinyatakan sebagai musuh negara,” kata Kartiko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Maret 2023.

Ia mengatakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendorong semua kementerian/lembaga memperkuat kerja kolaborasi dalam memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Karena hal itu, kata dia, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.

Baca Juga: Menaker Harap Ada Apresiasi dari Perusahaan untuk Pekerja Berstatus Kemitraan

“Bahwa amanatnya terhadap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa untuk memberikan perlindungan terhadap PMI dan menghindari mereka dari kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa,” katanya.

Ia pun meminta Polri untuk menindak tegas sindikat penempatan ilegal PMI, abik dipenjara secara fisik maupun dimiskinkan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan ini.

“Kami berharap nanti akan ada tindak pidana lanjutan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengungkapan kasus TPPO,” katanya.

Kartiko mengapresiasi Bareskrim Polri atas kerja samanya dengan BP2MI dalam upaya memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat