kievskiy.org

JPU Tuntut AG Dipenjara 4 Tahun, Hal yang Meringankan Tuntutan Terungkap

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – AG, anak yang berkonflik dengan hukum dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, AG dituntut untuk mendekam di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menyampaikan apa saja yang meringankan dan memberatkan tuntutan AG. Dalam kasus ini, hal yang meringankan AG adalah karena usianya tergolong masih anak.

AG diharap bisa memperbaiki sikapnya di masa mendatang dengan hukuman ringan. Namun hal yang memberatkan adalah tindakan AG bersama dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kajari Ungkap Hal yang Memberatkan

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP subside Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP. AG juga didakwa dengan pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal ketiga yang menjerat AG adalah Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Hukuman AG diperkirakan akan lebih ringan jika dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.

Puluhan saksi dihadirkan

Sebelum JPU menyatakan tuntutan terhadap AG, pada Senin 3 April 2023 dan Selasa, 4 April 2023, total ada 15 saksi dan empat ahli dihadirkan untuk persidangan AG. Pada Senin, 3 April 2023 sejumlah saksi mulai yang ada di TKP dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan kesaksian.

Sedangkan pada Selasa, 4 April 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas ikut diperiksa untuk sidang AG. Selain itu ada pula APA, mantan kekasih Mario Dandy, yang sebelumnya dituding menjadi pelapor tindakan pelecehan seksual kepada Mario.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat