kievskiy.org

Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kajari Ungkap Hal yang Memberatkan

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.

Selain itu, Syarief mengungkap hal yg memberatkan dan meringankan AG. Memberatkan luka berat kepada korban.

Baca Juga: Perubahan Jadwal TPA Sarimukti Picu Penumpukan Sampah di Cimahi

Adapun hal yang meringankan adalah masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tuntutan AG digelar tertutup.

"Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," katanya di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: GP Ansor Ungkap Tujuan 30 Anggota Banser Datangi Sidang Tuntutan AG

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat