kievskiy.org

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan AG hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta Selatan Syarief Sulaeman membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan AG.
Jakarta Selatan Syarief Sulaeman membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan AG. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT -  AG (15) dituntut 4 tahun tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap D (17).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan AG hingga dituntut 4 tahun bui.

Hal yang memberatkan AG yakni penganiayaan yang dilakukan menyebabkan luka berat kepada korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah AG masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Atas dasar itu pula jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun bui.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Syarief di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2023.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kajari Ungkap Hal yang Memberatkan

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengab kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang tuntutan AG digelar tertutup.

"Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," katanya di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.

Adapun saat ini sidang tuntutan tersebut tengah berlangsung. Sidang AG dimulai pukul 14.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat