kievskiy.org

Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro atas Firli Bahuri: Kami Tentukan Strateginya Gimana

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Laporan dari mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro atas pemberhentiannya oleh Ketua KPK, Firli Bahuri telah sampai ke tangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berkas aduan selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut.

Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi pihaknya akan segera berunding terkait pemberhentian Endar Priantoro sebagaimana laporannya.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata di Jakarta, Rabu, 6 April 2023.

Tumpak melanjutkan, Dewas KPK akan menggelar pertemuan terlebih dahulu untuk membahas dan mempelajari laporan sebelum adanya pengambilan tindakan dan jalan penyelesaian antara kedua pihak.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Timnas U22 Tak Meremehkan Lawannya di SEA Games 2023

"Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana," ujar dia.

Bukan hanya Firli Bahuri, pada laporan tertanggal Selasa, 4 April 2023 itu, Brigjen Pol Endar Priantoro turut melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Dia mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah.

Pasalnya, bagi Endar keputusan itu tak memiliki latar belakang dan alasan yang valid. Terutama, karena surat perpanjangan penugasan sudah diberikan secara resmi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada KPK.

Namun demikian, seolah mengabaikan permintaan Kapolri, pimpinan KPK tetap memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya alias memulangkannya kembali kepada Korps Bhayangkara untuk bertugas di institusi lamanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat