kievskiy.org

Mengingat Kronologi Penangkapan Anas Urbaningrum, Megaproyek Hambalang dan Sikut-sikutan Demokrat

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023, setelah menjalani masa hukuman pidana 8 tahun penjara, di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas masuk bui sebab terlibat kasus korupsi besar, proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kini Anas tengah dikenai wajib lapor mengingat statusnya masih cuti menjelang bebas, alias belum sepenuhnya lepas dari status penahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak pidana apapun sebagai wujud kepatutan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ucap Kusnali, Jumat, 7 April 2023.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan

Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali, supaya sikap dan kondisi kesehatan dari Anas bisa dipantau oleh pihak kepolisian. Pasalnya, balai pemasyarakatan Bandung masih punya tuga dan kewenangan untuk mengawasinya.

Berikut Kronologi penangkapan Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Kilas Balik Penangkapan Anas Urbaningrum

Anas menjadi tersangka KPK pada Februari 2013 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas didapati terlibat setelah M Nazaruddin, eks Bendahara Partai Demokrat merasa ‘ditinggalkan’ partai dan memutuskan ‘menarik kaki’ pihak lain, pada tahun 2011.

Selanjutnya pada 10 Januari 2014, dilakukan penahanan terhadap Anas, tepatnya setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih lima jam. Mulanya, ia digiring ke tempat tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat