kievskiy.org

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk AG (15) yaitu tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap D (17). Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,”  katanya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 11 April 2023.

Hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Adapun, vonis hakim tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa, yaitu empat tahun penjara.

Adapun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis hukuman terhadap AG. Beberapa hal tersebut adalah berikut ini, sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Informasi Lokasi Penukaran Uang Baru di Depok Jelang Lebaran 2023, Simak Juga Cara Pesan Layanannya

Hal yang memberatkan

Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan jika hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah kondisi korban D (17) yang mengalami kerusakan otak berat akibat penganiayaan. Oleh karena kondisinya itu, korban D pun masih harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.

“Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujarnya.

Hal yang meringankan

Selain hal yang memberatkan, hakim juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan vonis AG, di antaranya adalah usia AG yang terbilang masih muda dan masih dibawah umur.  Oleh karenanya, AG pun diharapkan dapat memperbaiki dirinya. Selain itu, hal lain yang meringankan vonis AG yakni ia mempunyai orangtua yang sedang sakit berat.

Baca Juga: Tak Ada yang Spesial Dari Pembebasan Anas Urbaningrum, Lapas Sukamiskin: Bukan Pesta, Hanya Perpisahan

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ucap Sri Wahyuni.

“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat