kievskiy.org

Kementerian PPPA Minta AG Mantan Pacar Mario Dandy Dibina dan Diawasi

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - AG, mantan pacar Mario Dandy, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati vonis yang diberikan kepada AG. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebutkan, vonis untuk AG sesuai dengan Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," ujar Nahar pada Senin, 10 Maret 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

"(Vonis AG) sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," ujarnya.

Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPAI Puji Hakim

KemenPPPA hak AG untuk memperoleh pembinaan, pengawasan, pendampingan dipenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin, 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Viral Video Pria Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarta, Polisi Bakal Selidiki

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat