kievskiy.org

5 Fakta Kasus AG Mantan Pacar Dandy, Sidang Vonisnya Dipimpin Hakim Senior

Ilustrasi sidang kasus AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora.
Ilustrasi sidang kasus AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 fakta kasus AG mantan pacar Dandy yang berusia 15 tahun, salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Tak sendirian, remaja itu menjadi tersangka bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (20).

Vonis terhadap AG mantan pacar Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum telah dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Batubara. Simak 5 fakta kasus tersebut selengkapnya.

Saat AG sudah dijatuhi vonis, Mario Dandy justru baru akan menjalani sidang setelah Lebaran 2023 mendatang. Sidang itu akan mengungkap motif, penyebab, dan hal lainnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiyaaan terhadap David Ozora yang sempat koma. AG diduga terlibat dalam kasus tersebut, ia pun diproses secara hukum menurut peraturan yang sesuai seperti UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mario Dandy

5 fakta kasus AG mantan pacar Dandy

Simak selengkapnya:

1.    Banser serbu sidang AG

Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Brisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi sidang kasus AG tepatnya dalam sidang pembacaan tuntutan hukum pada Rabu 5 April 2023. Banser datang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin buka suara mengenai kedatangan mereka. Ainul menyebut ingin memberikan dukungan moril kepada David Ozora.

Baca Juga: Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Sempat Soroti Tuntutan JPU yang Tak Sesuai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat