kievskiy.org

Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Sempat Soroti Tuntutan JPU yang Tak Sesuai

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menerima vonis pada Senin, 10 April 2023 ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.

Meski menjadi tahanan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang dijalani AG dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis dari Majelis Hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut AG dengan 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Respons Ayah David Ozora Usai AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Sedangkan hal yang meringankan AG adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum. Vonis yang diberikan kepada AG ini dinilai pihak keluarga korban lebih ringan dari cedera otak yang dialami oleh David.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina langsung menanggapi vonis dari majelis hakim terhadap AG. Jonathan mengunggah tanggapan singkatnya di Twitter pada Senin, 10 April 2023.

One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat