kievskiy.org

Sidang Vonis AG Digelar Terbuka untuk Umum Hari Ini, Tapi Hanya Bisa Dihadiri 20 Orang

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan sidang vonis anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan D, akan dilakukan hari ini Senin 10 April 2023. Pelaksanaan sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang akan dilakukan pukul 14.00 WIB jika tidak ada hambatan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto.

Meski dilakukan terbuka, lanjutnya, jumlah pengunjung sidang akan dibatasi untuk 20 orang saja. Hal ini mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Baca Juga: Respons Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi, Polres Bogor Turun Tangan

Ia menyebut kapasitas ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6x10 meter persegi, hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ujarnya.

Melihat terbatasnya ruang sidang, lanjutnya, maka bagi wartawan yang ingin melipun sidang pembacaan putusan ini wajib memperhatikan kondisi ruangan demi ketertiban, kelancara, dan kewibawaan persidangan.

Baca Juga: Usai Singgung Soal Kehancuran Rumah Tangga, Ria Ricis Curhat Soal Perasaannya ke Teuku Ryan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat