kievskiy.org

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Bui, Faktor yang Meringankan: Sikapnya Sopan di Pengadilan

Kata Sri, hal memberatkan AG adalah korban penganiayaan hingga saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak.

Adapun hal yang meringankan adalah AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AG hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat