kievskiy.org

Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Bui, Faktor yang Meringankan: Sikapnya Sopan di Pengadilan

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.

Dijelaskan Majelis Hakim, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai dakwaan suap terhadap penyidik KPK.

Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun setelah persidangan berakhir selain hukuman penjara.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun sejak persidangan selesai,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Untuk Suap Penyidik KPK, Ajay Perintahkan Dikdik Suratno Kumpulkan Iuran dari OPD dan Camat

Vonis itu diberikan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan Ajay.

Hal yang memberatkan adalah status Ajay sebagai Wali Kota Cimahi seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Ajay selama persidangan dan pertimbangan dirinya memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, JPU juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp250 juta dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Sebelumnya, Ajay didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat