kievskiy.org

Sidang Vonis Terbuka AG Hanya Boleh Dihadiri 20 Orang, Sudah Termasuk Hakim, JPU, Penasihat Hukum dan Lainnya

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Sidang vonis anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17) akan dilakukan secara terbuka untuk umum hari ini Senin 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, sidang AG akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi, meski digelar secara umum, pengunjung sidang dibatasi hanya untuk 20 orang, mengingat ukuran ruang sidang terbatas. Ia menyebutkan, ruang yang akan digunakan untuk sidang AG di PN Jakarta hanya seluas 6x10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.

Sehingga, Ia meminta bagi para wartawan yang akan meliput sidang pembacaan putusan AG, wajib memperhatikan kondisi ruangan demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

Baca Juga: Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi, Simak 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

AG Disebut Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan di Persidangan

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengemukakan hasil sidang hari ini, Kamis, 6 April 2023. Menurutnya, anak berkonflik dengan hukum AG (15) masih berbohong saat memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan.

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi tersebut, AG terus menyangkal kejadian penganiayaan dan hal tersebut masuk sebagai salah satu fakta yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU," kata Mellisa Anggraini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat