PIKIRAN RAKYAT – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara memvonis AG 3,5 tahun penjara pada Senin, 10 April 2023. AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
AG disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) yang menuntut AG 4 tahun penjara di LPKA dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Respons Ayah David Ozora Usai AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Lalu, siapakah Wahyuni Batubara? Dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyuni Batubara merupakan hakim dengan Golongan/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) atau hakim senior.
Wanita kelahiran 20 September 1969 itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1994. Dia juga pernah menjadi hakim di pengadilan negeri sejumlah daerah seperti PN Medan dan Sumatra Utara.
Dia juga menjadi Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sejumlah perkara. Hakim Wahyuni Batubara juga menjadi Hakim Ketua dalam sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Hakim Wahyuni Batubara menggantikan Hakim Saut Maruli Pasaribu sehari menjelang rangkaian persidangan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.