kievskiy.org

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPAI Puji Hakim

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Proses hukum yang dijalani AG diapresiasi karena Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilaksanakan sesuai prosedur. Hal itu sudah dilakukan sejak dari penyelidikan kepolisian, penuntutan jaksa, dan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, mengatakan, KPAI memantau prosesnya sejak awal karena AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, meski pacar Mario Dandy itu harus menjalani konsekuensi hukuman atas perbuatannya, tapi proses hukumnya tetap diharapkan supaya sesuai dengan SPPA.

"KPAI menghormati hasil putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang punya kewenangan meng-assesment AG selama ini. Kami mengapresiasi hakim yang tidak menghadirkan anak dalam pembacaan putusan," kata Ai ketika dihubungi, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Viral Video Pria Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarta, Polisi Bakal Selidiki

Ia pun menyatakan, KPAI memantau kasus AG itu sejak penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hal itu dilakukan supaya setiap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai dengan nilai-nilai SPPA.

Pada persidangan pembacaan putusan, Senin, 10 April 2023, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman Bisa Turunkan Angka Kekerasan Anak

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengapresiasi proses hukum terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Apresiasi diberikan karena prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan tidak mengeksploitasi identitas anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

Ia mengatakan, penanganan proses hukum dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Meski begitu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mario Dandy

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat