kievskiy.org

Kekasih Mario Dandy AG Terbukti Mengarang Soal Dilecehkan D, Hakim Ungkap Alasannya

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG, sebagaimana diketahui, terseret dalam kasus penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, D (16).

Hakim Sri Wahyuni membeberkan pengakuan AG soal motif kekerasan yang dilakukan kekasihnya kepada D. Dari penjelasan Sri Wahyuni, AG mengaku dilecehkan oleh D pada 17 Januari 2023.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Hal itu menyebabkan Mario Dandy marah dan berakhir dengan penganiayaan kepada D. Namun, Sri mengatakan AG terbukti mengarang mengenai pelecehan tersebut.

Baca Juga: Siap Bentuk Satgas untuk Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Bakal Gandeng Kemenkeu hingga BIN

Pasalnya, AG tidak mengalami trauma seperti kebanyakan korban pelecehan lainnya. "Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Menimbang hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan daripada yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus AG Terdakwa Kasus David Ozora, Sidang Vonisnya Dipimpin Hakim Senior

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat