kievskiy.org

Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Keluarga AG Tidak Bertanggung Jawab kepada Korban

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dalam sidang vonisnya, Senin 10 April 2023.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah membuat korban, D (16) mengalami kerusakan otak yang berat. Bahkan, D sempat koma selama beberapa hari.

Kemudian hal yang beberatkan lainnya, Sri menilai keluarga AG juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan D yang sudah mencapai miliaran Rupiah.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," ucap Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin.

Baca Juga: Viral Ribuan KIP yang Masih Tersegel Ditemukan di Lapak Pengepul, BNI Buka Suara

Meski begitu, Sri Wahyuni mengatakan hal yang meringankan AG adalah terdakwa masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, kondisi orangtua AG sedang dalam keadaan sakit, yakni menderita stroke dan kanker paru stadium empat.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ucap Sri.

Baca Juga: Wanita Harus Hati-hati, Pakai Bedak di Area Genital Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Ovarium

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat