kievskiy.org

Hal yang Meringankan Vonis Kekasih Mario Dandy AG: Masih Muda dan Orangtua Sakit Berat

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal-hal yang meringankan vonis kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15). Hal itu disampaikan Sri Wahyuni dalam sidang pembacaan vonis AG di PN Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap Anak AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Selain itu, AG mempunyai orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat. "Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya, Senin.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi AS Kembangkan Vaksin Kanker dan Penyakit Jantung, Klaim Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa

Menimbang hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan daripada yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Ramai Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Harus Lebih Tegas Menentang Fraud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat