kievskiy.org

Ramai Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Harus Lebih Tegas Menentang Fraud

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, BPJS Kesehatan harus lebih tegas menentang fraud atau perbuatan curang. Apalagi, fraud sudah terjadi sejak Program JKN beroperasi, dan terus terjadi hingga saat ini.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan terdapat perbuatan curang (fraud) yang dilakukan Rumah Sakit (RS) terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah. Tagihannya sampai miliaran rupiah, tetapi tidak ada pasiennya. Kejadian tersebut berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.

Fraud yang disampaikan oleh Dirut BPJS adalah salah satu jenis fraud yang sudah didefinisikan Pemerintah.

"Fraud sudah terjadi sejak Program JKN beroperasi, dan terus terjadi hingga saat ini," kata Timboel Siregar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dugaan Kecurangan Rumah Sakit Lewat BPJS Kesehatan hingga Kabar Nikita Mirzani Hamil

Disebutkan, pencegahan fraud di Program JKN sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN, yang kemudian diganti oleh Permenkes no. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.

Menurut Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh peserta JKN, BPJS Kesehatan, faskes atau pemberi layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Timboel mengatakan, fraud yang relatif banyak terjadi, yang sering dialami pasien JKN, adalah readmisi atau admisi yang berulang (fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.

"Fraud yang juga sering terjadi, yang juga merugikan peserta JKN, adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta cost sharing dengan membeli obat sendiri," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat