kievskiy.org

BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan Selama Libur Lebaran 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu risau. Sebab layanan JKN BPJS Kesehatan tetap bisa dinikmati selama masa libur Lebaran 2023, bahkan hingga daerah tujuan mudik.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Terutama untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Ga Ada Pasien

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal pembayaran untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Termasuk, melayani pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

"Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN.  Seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS) di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat," jelasnya.

Dalam masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Baca Juga: Buntut Perawat Buat Video yang Diskriminasi Peserta BPJS Kesehatan, Puskesmas Lambunu 2 dapat Ulasan Buruk

Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi pelayanan. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan tersebut, maka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, terdapat Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk membantu layanan masyarakat," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat