PIKIRAN RAKYAT – Teman wanita Mario Dandy (20) yaitu AG (15) yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," katanya dilaporkan Antara pada Selasa, 11 April 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujarnya.
Hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
Adapun, vonis dari hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Hakim pun memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap AG. Hal yang memberatkan AG adalah kondisi korban D yang saat ini mengalami kerusakan otak berat akibat tindakan penganiayaan dari Mario Dandy.
“Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ucap hakim.
Baca Juga: Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung