kievskiy.org

Divonis 3,5 Tahun, AG Pacar Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Pacar Mario Dandy, anak AG (15), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 April 2023.

Ia menyebutkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Pastikan Kendaraan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2023

"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.

Kejari Pertimbangkan Hasil Vonis AG

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Polisi: Tak Ada Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Lebaran 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat