kievskiy.org

Bima Awbimax Bebas dari Laporan Polisi, Ahli Analisis Kata Dajjal

Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax).
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax). /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

PIKIRAN RAKYAT - Proses penyelidikan terhadap TikToker Awbimax alias Bima Yudho Saputro atas kasus dugaan ujaran kebencian akhirnya dihentikan pada Selasa, 18 April 2023. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP menuturkan, alasan pihaknya tidak melanjutkan laporan polisi terhadap yang bersangkutan karena tuduhan yang dilayangkan Ghinda Ansori Wayka sebagai pelapor, terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Berdasarkan hasil penelitian dengan melibatkan 6 orang saksi yang satu di antaranya adalah ahli bahasa, 3 orang lainnya adalah warga, dan 2 lagi ahli pidana, kata Dajjal yang dilontarkan Bima tidak merujuk pada personal atau menyerang RAS tertentu.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Penutupan U Turn Simpang Pasar Santa Hanya 4 Hari, Kini Kembali Dibuka karena Bikin Macet

Sementara menurut pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, melihat tidak cukupnya alat bukti dan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan pada Bima, maka polisi dengan tegas menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat