kievskiy.org

Pekanbaru Siap Beri Sanksi Denda hingga Rp1 Juta Bagi Warga yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Walikota Pekanbaru, Firdaus: Pekanbaru Riau, buat sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warganya yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.
Walikota Pekanbaru, Firdaus: Pekanbaru Riau, buat sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warganya yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini sejumlah pemerintah daerah telah sengaja membuat peraturan baru untuk warganya yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.

Beberapa peraturan tersebut menyangkut soal sanksi bagi warganya yang kedapatan melanggar dan tak terapkan protokol kesehatan.

Seperti di Pekanbaru Riau, penerapan sanksi denda akan dimulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Bansos Presiden Siap Didistribusikan untuk 1.500-an Korban PHK di Bekasi

Selain denda berupa uang, sanksi lain juga berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, peraturan ini diterapkan semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada melindungi diri dari Covid-19.

Baca Juga: dr. Tirta Ungkap Alasan Ambil S2, Kenang Pengalamannya Bicara di Depan Sri Sultan HB X dan Mahfud MD

Firdaus juga menegaskan, sanksi denda bukan juga untuk mencari anggaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat