kievskiy.org

Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri: Tak Terima, Ajukan Saja Praperadilan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* //ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional /ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Diduga terlibat dalam pemalsuan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra, Mabes Polri menahan san pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Terkait penahanan Anita, Mabes Polri mempersilahkannya untuk mengajukan praperadilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Atalanta vs PSG: Bek La Dea Pamer 'Keuntungan' Jelang Perempat Final Liga Champions

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Sebelum Multazam, Gunung Piramid Bondowoso Telan Korban Pendaki Thoriq pada 2019 Lalu

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat