PIKIRAN RAKYAT - Setelah ditangkapnya buronan Djoko Tjandra penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kini, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 8 Agustus 2020 dini hari.
Penahanan pengacara Djoko Tjandra tersebut dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Lowongan Kerja Agustus 2020, Bank BRI Buka Posisi BFLP untuk Lulusan S1 dan S2
Sang pengacara Djoko Tjandra tersebut akan diperiksa selama 20 hari oleh pihak penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sebelum ditahan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking datang pada Jumat 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sosok Suami Pertama Masih Jadi Misteri, Nikita Mirzani Ungkap Alasannya Cerai hingga Terpikir Rujuk
Setelah datang, dia dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mengenaskan, Nenek Renta Ditemukan Tergolek Lemah Dibalut Kain Lusuh Bersama Ayam dan Kucing
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.***