kievskiy.org

Pertanyakan Soal Eksekusi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: di KUHAP, harus Ada Kata Perintah Ditahan

Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.*
Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.* /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pri

PIKIRAN RAKYAT - Khawatir Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali masih memiliki hubungan dengan pengacara lain, Otto Hasibuan belum memutuskan untuk menerima permintaan untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Saya harus tentukan sikap, tanyakan beliau ada pengacara apa tidak karena kode etik. Ada rekan kuasa hukum yang lain. Tapi ini kasus yang baru, sebagai lawyer harus klarifikasi itu," jelas Otto. 

"Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara lain, kalau mau putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain," jelasnya. 

Baca Juga: Suka Naik Gunung? Simak 7 Makanan yang Cocok untuk Backpacker

Otto pun mempertanyakan terkait eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. 

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang," kata Otto.

"Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Didemo Para Pekerja Hiburan Malam, Ridwan Kamil Beri Jawaban Tegas

Dalam hal itu ia juga akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat