PIKIRAN RAKYAT - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, resmi diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 31 Juli 2020 malam.
Penyerahan Djoko ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kabareskim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, Kepala Rutan Salemba Renharet Ginting, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, dan Djoko Tjandra sendiri.
Seharusnya, setelah penyerahan, Djoko dieksekusi ke Rutan Salemba. Namun, untuk sementara dia dititipkan di Rutan Mabes Polri.
Baca Juga: Pasien Sembuh di Jawa Timur Lebih dari 15.000, Khofifah: Catat Angka Kesembuhan Tertinggi 20 Kali
Jika telah selesai, korps baju cokelat baru akan menyerahkan Djoko kepada Karutan Salemba.
Alasannya, polisi masih melakukan penyidikan dalam kasus penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang menjerat eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
“Dititipkan untuk mempermudah penyidikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Antonio Conte Dilaporkan Siap Angkat Kaki dari Inter Milan, Dua Nama Pengganti Disiapkan
Selain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di Rutan Mabes Polri. Meskipun di rutan yang sama, Listyo memastikan, Prasetijo dan Djoko ditahan di sel berbeda. Sebab, materi penyidikan keduanya sama.