kievskiy.org

Para Jendral Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Pencopotan Saja Tak Cukup, Diproses Pidana

Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menkumham Yasonna H. Laoly. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Djoko Tjandra menyedot perhatian publik. Terlebih terseretnya sejumlah jendral di tubuh Polri terkait kasus buronan kelas kakap itu menjadi pukulan terberat bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Djoko Tjandra dengan leluasa melenggang keluar-masuk Indonesia meksipun ia berstatus buronan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Laoly pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Pamer Kemesraan dengan Nikita Mirzani, Gofar Hilman: Dia Orang Paling Jujur, Bisa Diajak Gila-gilaan

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Bentuknya Mirip Suzuki Carry Jadul, Mobil Listrik ini Bisa Berubah jadi 10 Wujud

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat